ceritanya saking penasaran karena semua sudah bisa online saya
coba searching pajak motor sudah bisa apa belumnya,akhirnya saya searching
dapetlah web resminya pajak pendapatan jawa barat disini http://dispenda.jabarprov.go.id/# terus klik esamsat di
bagian bawah atau langsung kesini e-samsat jawa barat .
untuk syarat syaratnya sebagai
berikut:
SYARAT DAN KETENTUAN PENGGUNAAN PEMBAYARAN PAJAK MELALUI SMS DAN ATM
BANK BJB atau BANK BNI atau BANK BCA atau BANK BRI :
1. Wajib Pajak Dengan Data Kepemilikan
Kendaraa
n yang Sesuai Dengan Data yang ada dalam server samsat
Dispenda Jabar.
2. Kendaraan tidak dalam status blokir Ranmor/ blokir data kepemilikan.
3. Wajib Pajak memiliki telpon dan nomor seluler yang aktif.
4. Wajib Pajak Memiliki Nomor Rekening Tabungan dan Kartu ATM di Bank BJB atau Bank BNI atau Bank BCA atau Bank BRI dengan identitas yang sama dengan data kendaraan dimaksud.
5. Kendaraan yang bisa melakukan daftar ulang adalah yang Wajib Pajak yang NIK/No. KTP-nya telah sesuai (sama) antara yang terdaftar di server samsat dan di Rekening Bank BJB atau Bank BNI atau Bank BCA atau Bank BRI.
6. Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang 1 (satu) tahun.
7. Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK 5 tahun.
8. Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang dari 6 bulan dari masa jatuh tempo.
9. Wajib pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/yayasan /badan sosial).
mudah bukan,tinggal pilih sesuai bank yang kita punya dan tentunya yang sudah kerjasama dengan samsat dan pemda jabar,oh iya saya ingatkan lagi nama rekening dan nama yang terdaftar di server samsat harus sama baik nama dan NIK nya,kalau ga sama ga bisa transaksi di ATM nya,hehehe
![]() |
alur bayar pajak |
2. Kendaraan tidak dalam status blokir Ranmor/ blokir data kepemilikan.
3. Wajib Pajak memiliki telpon dan nomor seluler yang aktif.
4. Wajib Pajak Memiliki Nomor Rekening Tabungan dan Kartu ATM di Bank BJB atau Bank BNI atau Bank BCA atau Bank BRI dengan identitas yang sama dengan data kendaraan dimaksud.
5. Kendaraan yang bisa melakukan daftar ulang adalah yang Wajib Pajak yang NIK/No. KTP-nya telah sesuai (sama) antara yang terdaftar di server samsat dan di Rekening Bank BJB atau Bank BNI atau Bank BCA atau Bank BRI.
6. Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang 1 (satu) tahun.
7. Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK 5 tahun.
8. Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang dari 6 bulan dari masa jatuh tempo.
9. Wajib pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/yayasan /badan sosial).
mudah bukan,tinggal pilih sesuai bank yang kita punya dan tentunya yang sudah kerjasama dengan samsat dan pemda jabar,oh iya saya ingatkan lagi nama rekening dan nama yang terdaftar di server samsat harus sama baik nama dan NIK nya,kalau ga sama ga bisa transaksi di ATM nya,hehehe
sekian semoga bermanffat ya,jangan lupa di tukerin ya struknya takutnya tulisannya ilang hehehe,
Hari sabtu atau 2 minggu kemudian saya tuker struk atm dengan skpd yang di terbitkan samsat,saya datang ke itc depok karena samsat depok loket pembayaran pajaknya di itc depok
![]() |
bayar pajak motor |
Silahkan mencoba....
Post a Comment for "BAYAR PAJAK KENDARAAN BERMOTOR SECARA ONLINE"